Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Menkum Ungkap Tak Pernah Terima Permohonan Pencabutan Status WNI Eks Marinir TNI Satria Kumbara
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah hingga kini belum pernah menerima permohonan pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah hingga kini belum pernah menerima permohonan pencabutan kewarganegaraan mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kata Supratman, sejauh ini tidak ada permohonan atau laporan apapun terhadap pencabutan status kewarganegaraan Satria Arta setelah mantan prajurit tersebut memutuskan bergabung dengan pasukan militer bayaran Rusia.
"Kita tidak pernah menerima permohonan yang bersangkutan untuk melepaskan Kewarganegaraan," kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Depok, Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian, kata Supratman, di dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, setiap WNI yang terlibat sebagai prajurit di negara lain, maka otomatis status WNI-nya akan hilang.
Terlebih kata dia, apabila seseorang tersebut bergabung menjadi prajurit perang untuk negara lain tanpa persetujuan dan izin dari Presiden RI.
Baca juga: Bohong, Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Bukan untuk Cari Nafkah, tapi Lunasi Utang Judol Rp750 Juta
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan undang-undang Kewarganegaraan, siapapun itu, siapapun warga negara Indonesia, yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain, tanpa izin presiden, otomatis keluarga negaranya hilang," tegas dia.
Dengan begitu, secara garis besar status WNI dari Satria Arta Kumbara yang sudah bergabung menjadi prajurit bayaran Rusia sudah hilang berdasarkan aturan UU.
Meski kata Supratman, saat ini Kemenkum belum pernah menerima permohonan atau pelaporan pencabutan status WNI dari yang bersangkutan.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada (permohonan). Tapi apakah pernah kita terima permohonan? Nggak ada. Apakah ada yang melaporkan? sampai hari ini belum ada," ujar dia.
Baca juga: Gaji Tentara Bayaran Rusia Tembus Puluhan Juta? Ini Perhitungan Berdasarkan Kisah Satria Kumbara
Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.
Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan ingin kembali ke Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).
Akan tetapi, kata dia, perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggung jawab Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.
Sementara pada Pasal 32 di dalam PP Nomor 21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
Sosok Satria Arta Kumbara
Satria Arta Kumbara diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer TNI.
Namun, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Tunggul.
Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai 13 Juni 2025.
Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia.
Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.