Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama PLN Batubara
Sudah bertahun-tahun diselidiki, tapi belum ada titik terang. Komisi Kejaksaan mulai bersuara soal kasus dugaan korupsi batu bara PLN
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus tersebut terkait kerja sama investasi antara PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) dengan PT Atlas Resources Tbk.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan bahwa keterbukaan informasi terhadap publik menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan terhadap proses hukum.
“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh, penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Sebagai informasi, pada tahun 2018, PT PLN Batubara Investasi menandatangani kontrak kerja sama dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi. Kesepakatan itu mencakup akuisisi saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk, yaitu PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya, dan PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Namun dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan batu bara. Hal ini diduga terjadi akibat tidak diterapkannya prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) oleh anak usaha Atlas Resources. Potensi kerugian negara pun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Kejagung Periksa Perwakilan Kementan dan Bulog Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Subsidi Beras
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 2023, Kejati DKI Jakarta memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Sulistyoko, terkait dugaan penyimpangan kerja sama investasi.
Kasi Penkum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan semua masukan, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ade Sofyansyah, menambahkan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” ujarnya, 3 September 2023.
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan menuju penyidikan.
Baca juga: Jaksa Tilap Rp8 Miliar Uang Korban Investasi Bodong, Kirim ke Istri Ngakunya Dapat Rezeki
Sementara itu, PT Atlas Resources Tbk menyatakan telah menerapkan kebijakan anti-korupsi dan sistem whistleblowing sebagai bagian dari tata kelola internal. Pernyataan ini disampaikan dalam laporan tahunan 2022–2023 yang diunggah di situs resmi atlas-coal.co.id.
"Kami telah mengadopsi strategi anti-fraud/corruption dan menerapkan sistem whistleblowing sebagai bagian dari panduan etika kerja," tulis manajemen dalam laporan tersebut.
Meski tidak menyinggung kasus hukum yang menjerat eks komisarisnya, pernyataan ini menegaskan adanya upaya preventif perusahaan terhadap potensi pelanggaran internal.
Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penegakan hukum oleh Kejaksaan, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi aparat penegak hukum dalam merumuskan strategi penanganan perkara.
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.