Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Berpeluang Panggil Boyamin Saiman Buntut Pernyataan Soal Keberadaan Riza Chalid di Malaysia
Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Boyamin Saiman untuk diminta keterangan buntut pernyataannya soal keberadaan Riza Chalid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk diminta keterangan buntut pernyataannya soal keberadaan Riza Chalid yang disebut berada di Malaysia dan menikahi kerabat kesultanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menampung segala informasi yang berkaitan dengan Riza Chalid termasuk yang disampaikan Boyamin Saiman.
Hanya saja menurut dia, jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan dari Boyamin, bukan tidak mungkin yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas sementara ini dijadikan informasi dulu. Tapi kalau memang suatu saat penyidik memerlukan, bisa saja (panggil Boyamin)," kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Anang, Boyamin merupakan pribadi yang dianggap mempunyai komitmen dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Bakal Selisik Kabar Riza Chalid Telah Menikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
Tak memungkiri ke depan penyidik Kejagung bisa saja memanggil Boyamin untuk dimintai keterangan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Boyamin pun mengaku bersedia jika sewaktu-waktu dipanggil Kejagung soal Riza Chalid.
Ia bahkan menyebut bakal membeberkan data apa saja yang dia dapatkan dari hasil penelusurannya selama ini.
"Dengan senang hati akan hadir untuk memberikan data yang aku miliki," kata Boyamin.
Baca juga: Jubir Tegaskan Hashim Djojohadikusumo Tak Ikut Campur Kasus yang Jerat Riza Chalid
Raja Minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Boyamin Saiman
Nama Boyamin Saiman tidak asing dalam dunia hukum Indonesia.
Ia kerap memberikan informasi kepada penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.
Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.
Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.
Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.
Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.
Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarir sebagai pengacara.
Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.
Boyamin Saiman pun tercatat pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman pun pernah membongkar perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.