Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terungkap Mengapa Hasto Masih Jadi Sekjen PDIP Meski Telah Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara
Djarot mengungkapkan alasan mengapa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025. Djarot mengungkapkan alasan mengapa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti meski telah divonis hakim 3,5 tahun penjara.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.
Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.