Ijazah Jokowi
Saksi Kubu Roy Suryo Cs Hadir Meski Pakai Kursi Roda, Sindir Jokowi yang Sempat Mangkir
Sindir Jokowi, saksi dari kubu Roy Suryo tetap hadir pemeriksaan meski sakit gula dan harus pakai kursi roda ke Polda Metro.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dari kubu pakar telematika Roy Suryo Cs terkait laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) soal kasus polemik ijazah pada Senin (28/7/2025).
"Kami informasikan hari ini yang akan diperiksa 3 orang, 2 aktivis dan 1 Youtuber," kata Pengacara Kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil yakni aktivis Yulia Widyaningsih, Rahmat Himran yang juga Jubir Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Youtuber Sunarto.
Rahmat Himran sendiri datang menggunakan kursi roda karena mengidap sakit gula hingga membuat kakinya terdapat luka terbuka cukup besar.
Khozinudin mengungkap kliennya tetap hadir dalam bentuk ketaatan sebagai warga negara yang baik dan berbeda dengan Jokowi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jokowi Percaya Diri Tampil di Reuni Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM
Diketahui, Jokowi sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan dan sedang berada di Solo, Jawa Tengah.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," tuturnya.
"Bahkan alasan selanjutnya dikatakan tidak bisa keluar kota karena anjuran dokter alasan kesehatan. Tapi berikutnya dua hari yang lalu atau sehari yang lalu justru hadir dalam acara reuni yang itu tidak di Solo. Itu juga di luar kota, itu ada di Yogyakarta," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Baca juga: Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Ini Penjelasan Panitia
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.