Jumat, 3 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Firdaus Oiwobo Berharap Berita Acara Sumpah Advokatnya Dikembalikan

Advokat Firdaus Oiwobo berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias tidak dibekukan buntut aksinya naik meja di ruang sidang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
AKSI NAIK MEJA - Advokat Firdaus Oiwobo setelah diperiksa kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/7/2025). Firdaus berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias dicabut pembekuannya oleh Mahkamah Agung. 

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi semakin memanas dan akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Dalam proses persidangan terbaru Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved