Sabtu, 4 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Firdaus Oiwobo Berharap Berita Acara Sumpah Advokatnya Dikembalikan

Advokat Firdaus Oiwobo berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias tidak dibekukan buntut aksinya naik meja di ruang sidang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
AKSI NAIK MEJA - Advokat Firdaus Oiwobo setelah diperiksa kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/7/2025). Firdaus berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias dicabut pembekuannya oleh Mahkamah Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias tidak dibekukan.

Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku saat sidang membela kliennya, Razman Arif Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Firdaus mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA) yang akan mengembalikan BAS advokatnya apabila dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino imbas insiden naik ke meja saat sidang.

Karena itu, ia berharap tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu.

"Iya (berharap tidak dijadikan tersangka). Kalau ditersangkakan, pasal apa saya? Mau tahu pasal apa?" ujar Firdaus, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Razman Nasution Singgung Keadilan di Kasusnya dengan Hotman Paris: Hidup Saya Sudah Capek

"Jadi tadi saya minta kepada Polri, tolong keluarkan surat SP3 kalau memang saya tidak ditersangkakan. Karena surat itu untuk saya bawa ke Mahkamah Agung agar berita acara sumpah saya dicairkan kembali," tambahnya.

Di sisi lain, menurut Firdaus, pemecatannya sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak sah.

Hal itu dikarenakan, jelas Firdaus, dia telah mengundurkan diri dari KAI sebelum dilakukan pemecatan.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Laporan PN Jakarta Utara ke Razman Nasution Sudah Naik Sidik: Akan Ada Tersangka

Tak hanya itu, menurutnya, pemecatan dirinya sebagai advokat dari KAI juga tidak sah lantaran organisasi advokat tersebut dipimpin Siti Jamaliah Lubis yang diduga tidak terdaftar di Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

"Tadi saya sudah jelaskan kepada penyidik, bahwa saya dipecat oleh seorang ketua umum Kongres Advokat Indonesia yang ilegal, yang bernama Siti Jamaliah Lubis, yang tidak terdaftar di Dirjen AHU," ucapnya.

"Saya keluar dari Kongres Advokat Indonesia jauh sebelum saya dipecat. Kenapa? Karena setelah saya selidiki, ternyata Siti Jamaliah Lubis tidak terdaftar di Dirjen AHU. Makanya saya dirikan organisasi Pembasmi (Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia)," ujarnya.

Insiden Naik Meja dan Kasus Razman Vs Hotman

Insiden Firdaus Oiwobo dipicu keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan kliennya Razman Arif Nasution  terkait kasus pencemaran nama baik berlangsung tertutup.

Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus tersebut sudah banyak tersebar di publik.

Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi semakin memanas dan akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Dalam proses persidangan terbaru Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved