Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Dipolisikan karena Naik Meja saat Sidang Razman & Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Tak Merasa Buat Gaduh

Advokat Firdaus Oiwobo mengaku, dia tidak merasa membuat kegaduhan dalam sidang Razman Arief Nasution-Hotman Paris.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RAZMAN ARIEF NASUTION DAN HOTMAN PARIS - Advokat Firdaus Oiwobo, usai diperiksa kepolisian, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/7/2025). Firdaus merasa aksi dia menaiki meja saat persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Jakarta Utara bukan merupakan penyebab kegaduhan. 

Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Karena menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi yang semakin memanas itu akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Baca juga: Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Tak Bisa Dipenjara di dalam Kasus dengan Hotman Paris

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved