Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Dipolisikan karena Naik Meja saat Sidang Razman & Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Tak Merasa Buat Gaduh

Advokat Firdaus Oiwobo mengaku, dia tidak merasa membuat kegaduhan dalam sidang Razman Arief Nasution-Hotman Paris.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RAZMAN ARIEF NASUTION DAN HOTMAN PARIS - Advokat Firdaus Oiwobo, usai diperiksa kepolisian, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/7/2025). Firdaus merasa aksi dia menaiki meja saat persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Jakarta Utara bukan merupakan penyebab kegaduhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo mengaku, dia tidak merasa membuat kegaduhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Razman Arief Nasution-Hotman Paris.

Firdaus Oiwobo dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan aksi naik meja dalam persidangan Razman Arief Nasution-Hotman Paris, beberapa waktu lalu.

Menurut Firdaus, aksi naik meja sidang yang dia lakukan tak akan terjadi apabila tidak ada pihak lain yang dinilai memantik kegaduhan.

"Tidak membuat gaduh, karena sudah didahului oleh pembuat gaduh, yaitu jaksa dan dua orang itu (pengamanan dalam atau pamdal), dan terutama hakim," kata Firdaus, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut, aksi tersebut dilakukannya karena melihat para jaksa dalam persidangan tersebut mengambil kewenangan petugas pamdal yang seharusnya memisahkan kontak fisik yang terjadi antara Razman Arief Nasution dan Hotman Paris.

"Secara spontan saya tegur jaksa. 'Jaksa kau jangan masuk. Kau ini mengambil kewenangan pamdal'. Akhirnya cekcok saya dengan jaksa. Nah karena jaksa itu ngeyel semuanya masuk," jelasnya.

"Kami sebagai kuasa hukum merasa tidak diorangin. Ya saya spontan naik meja sambil berbicara kepada jaksa 'kau jangan keroyok klien saya. Ini bukan kewenangan kau. Ini kewenangan pamdal'," lanjutnya.

Selain itu, Firdaus juga menyebut, hakim Sofia Marbun yang memimpin persidangan bersikap tidak adil kepada pihak Razman Arief Nasution.

"Karena ini semua berawal dari hakim Sofia Marbun, yang memimpin persidangan tidak equal, tidak adil, terkesan berat sebelah," ucapnya.

Menurutnya, hakim Sofia Marbun juga bersifat arogan dalam memimpin persidangan. Sebab, hakim ketua itu dinilai selalu memotong pihak Razman Arief ketika sedang berbicara.

"Ya arogansinya (hakim Sofia Marbun) karena dari pihak kami ingin berbicara selalu di-cut. Bang Razman selalu dilarang untuk berbicara, berapa kali itu," ujar Firdaus.

Oleh karena itu, Firdaus mengatakan, saat diperiksa pihak kepolisian, dia meminta para pihak di dalam persidangan juga ikut diperiksa.

"Kalau hakimnya itu adil, enggak mungkin kami ribut. Saya punya track record di pengadilan, cari track record saya di pengadilan. Saya selama belasan tahun menjadi pengacara tidak pernah saya cari ribut di pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, Kamis, dilansir Kompas.com.

Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Karena menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi yang semakin memanas itu akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Baca juga: Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Tak Bisa Dipenjara di dalam Kasus dengan Hotman Paris

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved