Ide Cak Imin soal Gubernur Dipilih Pusat Dinilai juga Berpengaruh ke DPRD, Kenapa?
Usulan Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dianggap turut berdampak kepada DPRD Provinsi. Begini penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengusulkan agar gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat alih-alih dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
Dia beralasan masih adanya permasalahan terkait konsolidasi kepala daerah dengan Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya proses politik panjang pada tiap periode pilkada dari penentuan calon hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat itu menganggap, jika pilkada ditiadakan, maka administrasi di daerah semakin efisien dan tertib.
"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tapi, PKB bertekad tujuannya satu efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," katanya saat berpidato dalam Hari Lahir (Harlah) PKB di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Namun, usulan Cak Imin tersebut dinilai juga berpengaruh terhadap pemilihan anggota DPRD Provinsi.
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan pemilihan DPRD Provinsi harus ditiadakan jika gubernur ditunjuk oleh presiden benar-benar terealisasi.
Baca juga: Wacana Gubernur Dipilih DPRD, DPR: Jangan Hanya Dilihat dari Perspektif Politik
Pasalnya, DPRD menjadi tidak berfungsi sebagai lembaga pengawasan ketika gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden.
"Jika gubernur dilihat bukan sebagai pemerintahan otonom, tapi hanya administratif, maka DPRD Provinsi juga tidak lagi relevan atau alias Pemilu DPRD Provinsi juga harus ditiadakan."
"Sebab, tidak perlu ada lembaga eksekutif yang tidak membuat aturan dan melaksanakannya untuk diawasi," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (27/7/2025).
Ray mengatakan ide Cak Imin tersebut justru menempatkan gubernur hanya berfungsi secara administratif layaknya camat dan tidak memiliki otonomi terhadap wilayah yang dipimpinnya.
"Jadi gubernur cukup diawasi oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Ray menganggap Cak Imin luput atas implikasi serius terkait usulannya tersebut jika memang berujung terealisasi.
Menurutnya, usulan Ketua Umum PKB itu dianggap tidak inkonstitusional karena melanggar Pasal 18 UUD 1945 di mana mengatur terkait anggota DPRD Provinsi harus dipilih melalui pemilihan umum.
Ia mengatakan jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, tetapi DPRD Provinsi masih dipilih oleh rakyat, maka sistem pemerintahan akan berantakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.