7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan
Jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya, berdasarkan melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
Instagram @regional3bkn
JENIS CUTI ASN - Informasi jenis cuti ASN bagi PNS dan PPPK diunduh Sabtu (26/7/2025). Jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya, berdasarkan melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
7. Cuti Bersama
- Mengacu pada Keputusan Presiden.
- Tidak memotong cuti tahunan.
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Jenis Cuti ASN untuk PPPK
1. Cuti Tahunan
- Diberikan setelah 1 tahun kerja
- Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Sakit
- 1-14 hari: surat dokter
- 14 hari: surat dokter pemerintah
- PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai
3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
- Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
- Maksimal 3 bulan
4. Cuti Bersama
- Mengacu pada Keputusan Presiden
- Tidak memotong cuti tahunan
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.