Senin, 29 September 2025

7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan

Jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya, berdasarkan melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022. 

Instagram @regional3bkn
JENIS CUTI ASN - Informasi jenis cuti ASN bagi PNS dan PPPK diunduh Sabtu (26/7/2025). Jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya, berdasarkan melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.  

7. Cuti Bersama

  • Mengacu pada Keputusan Presiden.
  • Tidak memotong cuti tahunan.
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti ASN untuk PPPK

1. Cuti Tahunan

  • Diberikan setelah 1 tahun kerja
  • Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Sakit

  • 1-14 hari: surat dokter
  • 14 hari: surat dokter pemerintah
  • PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
  • PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai

3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)

  • Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
  • Maksimal 3 bulan

4. Cuti Bersama

  • Mengacu pada Keputusan Presiden
  • Tidak memotong cuti tahunan
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan