Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Todung Mulya Lubis mengungkapkan keinginannya pada sidang vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Todung Mulya Lubis mengungkapkan ingin hakim tegakkan keadilan di sidang vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

"Buat saya, itu satu anomali, pelanggaran hukum acara," imbuhnya. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen Hasto juga menargetkan kliennya akan bebas dalam sidang vonis hari ini.

Sehingga, ia bisa kembali ke kandang banteng dan kembali ke aktivitas politiknya.

Istilah "Kandang Banteng", identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, pun optimistis akan membawa pulang kliennya.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” katanya setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Patra, optimisme tersebut, bukan tanpa dasar.

Ia mengatakan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Patra menambahkan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Lebih lanjut, Patra menyebut, alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," harap Patra.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut buka suara terkait sidang vonis Hasto Kristiyanto siang nanti.

KPK berharap, sidang vonis Hasto berjalan lancar dan kondusif

KPK akan menghormati dan menerima apa pun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved