Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Kristiyanto Ingatkan Hakim: Cukup Tom Lembong Korban Kriminalisasi Hukum

Ronny Talapessy ingatkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Wawancara kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Rony meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy ingatkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kliennya.

Ronny menyinggung putusan perkara impor gula Terdakwa Tom Lembong yang menerima kriminalisasi politik hukum.

"Kami berharap putusan hari ini tidak mengalahkan logika kita. Tidak mengalahkan nalar hukum kita," kata Ronny kepada awak media sebelum sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta, Jum'at (25/7/2025).

Ia mengingatkan jangan sampai putusan hari ini karena ada pesanan politik. Karena ada kepentingan politik.

"Cukuplah saudara Tom Lembong yang Minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang orang yang memperjuangkan demokrasi terhadap orang-orang bersikap kritis terhadap hukum dan demokratis," jelasnya.

Ronny juga berharap putusan nanti hakim memberikan kebijaksanaan.

"Kita akan tunggu putusan hari ini semuanya kita serahkan semoga hakim memberikan kebijaksanaan. Dan kami PDIP memilih jalan bersama rakyat merasakan nadir perjuangan rakyat bagaimana ketidakadilan terjadi di negeri ini," kata Ronny.

"Kami hormati semua proses hukum ini kami kembalikan kepada pengadilan bahwa semua masyarakat ikut melihat ikut menyaksikan. Dan ini kami harus sampaikan bahwa kesewenang-wenangan order politik, hukum digunakan sebagai alat politik harus dihentikan," tandasnya.

Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan