Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Ungkap Hasto Kristiyanto Santai Banyak Baca Buku Jelang Sidang Putusan

Hasto Kristiyanto sehat dan siap mendengarkan putusan hari ini, jelang pembacaan vonis dia banyak membaca buku. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto sehat dan siap mendengarkan putusan hari ini, jelang pembacaan vonis dia banyak membaca buku.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih mengungkapkan kondisi kliennya jelang sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidik.

Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) siang nanti usai salat jumat. 

Erna mengungkapkan Hasto Kristiyanto santai dan tetap semangat seperti biasa.

"Santai saja seperti biasa dan tetap semangat," kata Erna dihubungi Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan kondisi Hasto Kristiyanto dalam keadaan sehat siap mendengarkan putusan majelis hakim.

"Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok," imbuhnya.

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Adapun untuk mengisi waktu jelang sidang putusan, Erna mengatakan Hasto Kristiyanto lebih banyak membaca buku.

"Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum tentang Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Aktifitas membaca dan membuat buku," jelasnya.

Dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Jaksa telah menuntut Hasto 7 tahun penjara.

Baca juga: H-4 Sidang Putusan, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Yakin Majelis Hakim Berani Vonis Bebas Hasto

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan