Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

2 Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK, Singgung Waktu Perbuatan

Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. 

Putusan ini kontras dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jaksa meyakini Hasto bersalah melakukan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor serta melakukan suap terkait penetapan PAW Harun Masiku.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.

Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved