Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus
KPK memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Selain kantor pusat BI, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut digeledah KPK.
Dari sana tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca juga: KPK Fokus Dalami Penyelewengan Dana CSR BI oleh Satori dan Heri Gunawan
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.