Senin, 29 September 2025

Cak Imin Usul Kepala Dipilih DPRD, Ketua Komisi II DPR Bilang Masih dalam Koridor Konstitusi

Kepala daerah dimaksud adalah gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PEMILIHAN KEPALA DAERAH - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Karsayuda menyikapi wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung masih berada dalam koridor konstitusi. 

Kepala daerah dimaksud adalah gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.

Politikus Partai Nasdem ini menyebut konstruksi hukum terkait pilkada berbeda dengan konstruksi pemilihan umum (pemilu) yang telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung.

"Diskusi itu bisa kita terima karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Rifqinizamy menjelaskan pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Namun tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah," ujar Rifqinizamy yang juga doktor hukum tata negara ini.

Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

"Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai sebagai direct democracy atau indirect democracy," ucapnya.

Sehingga usulan atau gagasan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara tidak langsung atau tidak melalui pemilu, bukanlah pelanggaran konstitusi.

"Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," pungkasnya.

Wacana Pilkada tak langsung sudah sejak lama mengemuka.

Selama ini Pilkada digelar langsung maksudnya kepala daerah dipilih melalui rakyat.

Warga yang memilih hak pilih datang ke TPS memilih para calon kepala daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan