Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Bohong, Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Bukan untuk Cari Nafkah, tapi Lunasi Utang Judol Rp750 Juta
Keputusan Satria Arta menjadi tentara bayaran Rusia ternyata bukan untuk cari nafkah tetapi membayar utang judol ratusan juta rupiah.
Terkait putusan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
Berkaca dari putusan itu, Satria Arta tidak memenuhi salah satu syarat yaitu 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih'.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 9 e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.