Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Bohong, Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Bukan untuk Cari Nafkah, tapi Lunasi Utang Judol Rp750 Juta

Keputusan Satria Arta menjadi tentara bayaran Rusia ternyata bukan untuk cari nafkah tetapi membayar utang judol ratusan juta rupiah.

Kolase Tribunnews
BAYAR UTANG JUDOL - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Satria ternyata berbohong soal alasannya menjadi tentara bayaran Rusia. Bukan untuk cari nafkah, keputusannya tersebut karena dia terlilit utang judol hingga Rp750 juta. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, Kamis (24/7/2025). 

Kini, Satria pun memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan ke Tanah Air dan status kewarganegaraannya dikembalikan lagi.

Status Kewarganegaraan Satria Otomatis Hilang

Namun, permintaan Satria agar bisa memperoleh status kewarganegaraannya kembali bisa dikatakan sulit.

Pasalnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menegaskan Satria otomatis bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

Baca juga: Jejak Kisah Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke RI

Supratman mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman pada Rabu (23/7/2025).

Adapun bunyi pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 yang dilanggar Satria yaitu:

Pasal 23

WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Satria Bisa Jadi WNI Lagi, tapi Ada Syaratnya

Supratman mengungkapkan meski status kewarganegaraan Satria telah otomatis hilang, tetapi hal itu bisa diperoleh yang bersangkutan lagi.

Namun, ada syarat yang harus ditempuh Satria yakni mengajukan permohonan menjadi WNI ke Presiden RI melalui Menteri Hukum.

Adapun hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Pernah Dipidana, Syarat Jadi WNI Lagi Makin Berat

Hanya saja, meski ada cara bagi Satria untuk memperoleh kewarganegaraannya kembali, namun hal itu tampaknya semakin sulit.

Pasalnya, Satria pernah dijatuhi sanksi pidana pada tahun 2023 lalu karena melakukan desersi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved