Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Bohong, Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Bukan untuk Cari Nafkah, tapi Lunasi Utang Judol Rp750 Juta
Keputusan Satria Arta menjadi tentara bayaran Rusia ternyata bukan untuk cari nafkah tetapi membayar utang judol ratusan juta rupiah.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia, ternyata bukan karena mencari nafkah.
Satria diketahui keluar dari kesatuan karena ingin melunasi utang akibat bermain judi online (judol).
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi.
Dia mengungkapkan utang Satria akibat bermain judol mencapai ratusan juta di beberapa bank.
Akibat utang yang menumpuk tersebut, kata Endi, Satira memutuskan untuk desersi atau meninggalkan tugas militer tanpa izin.
"Angkanya (utang Satria) kurang lebih di Rp750 juta, mungkin untuk menutup itu dia judi online, ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya, sehingga tidak bisa mengatasi itu dia," kata Endi di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Endi mengungkapkan, setelah terlibat judol, Satria sempat tiga kali dipanggil oleh Korps Marinir TNI AL sebanyak tiga kali pada 2022 lalu.
Bahkan, sambungnya, rumah Satria juga sampai didatangi oleh Korps Marinir TNI AL. Namun, hasilnya nihil.
Baca juga: Gaji Tentara Bayaran Rusia Tembus Puluhan Juta? Ini Perhitungan Berdasarkan Kisah Satria Kumbara
Karena tidak pernah menghadiri pemanggilan, Satria pun dipecat sebagai prajurit TNI AL pada tahun 2023.
"Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023," tegasnya.
Endi mengungkapkan sebelum dipecat, pangkat terakhir yang diemban Satria adalah Sersan Satu atau Sertu.
Ngaku Jadi Tentara Bayaran untuk Cari Nafkah
Berbeda dengan keterangan Endi, Satria sempat mengaku pilihannya melakukan desersi dan memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia karena ingin mencari nafkah.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok, @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Dia menegaskan pilihannya itu bukan untuk bermaksud mengkhianati Indonesia.
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video tersebut.
Kini, Satria pun memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan ke Tanah Air dan status kewarganegaraannya dikembalikan lagi.
Status Kewarganegaraan Satria Otomatis Hilang
Namun, permintaan Satria agar bisa memperoleh status kewarganegaraannya kembali bisa dikatakan sulit.
Pasalnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menegaskan Satria otomatis bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
Baca juga: Jejak Kisah Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke RI
Supratman mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman pada Rabu (23/7/2025).
Adapun bunyi pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 yang dilanggar Satria yaitu:
Pasal 23
WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Satria Bisa Jadi WNI Lagi, tapi Ada Syaratnya
Supratman mengungkapkan meski status kewarganegaraan Satria telah otomatis hilang, tetapi hal itu bisa diperoleh yang bersangkutan lagi.
Namun, ada syarat yang harus ditempuh Satria yakni mengajukan permohonan menjadi WNI ke Presiden RI melalui Menteri Hukum.
Adapun hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Pernah Dipidana, Syarat Jadi WNI Lagi Makin Berat
Hanya saja, meski ada cara bagi Satria untuk memperoleh kewarganegaraannya kembali, namun hal itu tampaknya semakin sulit.
Pasalnya, Satria pernah dijatuhi sanksi pidana pada tahun 2023 lalu karena melakukan desersi.
Terkait putusan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
Berkaca dari putusan itu, Satria Arta tidak memenuhi salah satu syarat yaitu 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih'.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 9 e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.