HUT Kemerdekaan RI
8 Larangan pada Penggunaan Logo HUT ke-80 RI Tahun 2025: Dilarang Menambahkan Efek Bayangan
Berikut 8 larangan penting penggunaan logo HUT ke-80 RI tahun 2025 yang wajib dipatuhi.
Sebagai penyeimbang dinamika garis sirkular, bentuk ini menciptakan stabilitas visual dan memperkuat keterhubungan antar elemen dalam satu kesatuan utuh.
Simbol ini juga menjadi pemersatu yang mengingatkan bahwa kedaulatan hanya dapat tumbuh ketika rakyat merasa memiliki dan terwakili.
2. Manifestasi Kesejahteraan Rakyat
Tarikan garis sirkular yang membentuk siluet angka 80 direpresentasikan melalui satu garis kontinu yang mengaksentuasi bentuknya.
Garis ini menjadi simbol gerak yang berkesinambungan juga merepresentasikan perjalanan kolektif rakyat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil, setara, dan bermartabat, serta mewujudkan harapan bersama akan kesejahteraan yang terus bergerak dan terus dibangun.
3. Indonesia yang Maju
Keterpaduan seluruh elemen membentuk logo yang utuh mencerminkan gambaran Indonesia yang progresif dan saling terhubung.
Simbol ini menjadi doa yang mengamini sinergi seluruh komponen bangsa dalam mendorong kemajuan yang berkelanjutan dan merata ke seluruh penjuru negeri.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.