Ijazah Jokowi
5 Pernyataan Relawan Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara, Tak Ada Bukti Valid
Relawan Jokowi meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Silfester Matutina sebagai saksi pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Lalu, ada obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari lima Laporan Polisi (LP).
Silfester Matutina merupakan relawan Jokowi yang juga menjabat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Selain Silfester Matutina, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Sebelum diperiksa sebagai saksi, Silfester Matutina menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Lantas, apa saja pernyataannya?
1. Yakin Roy Suryo Cs Masuk Penjara
Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berjalan baik.
Ia lantas meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs.
Baca juga: Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ketum Peradi Bersatu Yakin Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
2. Kewenangan Penyidik
Meski yakin para terlapor akan masuk penjara, pihak Silfester tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.
Silfester menambahkan, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.
Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi karena menurut saya tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini nggak ada yang bisa mengelak," paparnya.
3. Tak Ada Bukti Valid
Silfester Matutina menyebut, tidak ada bukti valid yang menunjukkan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1 palsu.
"Saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini, bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau yang menggugat itu enggak ada sama sekali," ujar Silfester, dilansir TribunJakarta.com.
4. 'Drama' Roy Suryo
Silfester mengatakan, isu ijazah palsu Jokowi hanya drama yang dimainkan oleh Roy Suryo Cs.
Bahkan, lanjut dia, Roy Suryo Cs tidak pernah meneliti secara langsung ijazah yang dimiliki Jokowi.
"Ini hanya drama dan narasi yang dimainkan. Contohnya yang mereka teliti itu apa? Selama ini kita ini sebenarnya lupa bahwa yang diteliti itu bukan ijazah palsu yang original atau ijazah asli yang original juga," kata Silfester.
"Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di sosmed yang di-upload digital. Ini enggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun sudah enggak bisa," tegasnya.
Ia pun membandingkan dengan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri. Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan asli.
"Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli pak Jokowi ijazah original ijazah analog, yang hasilnya adalah ijazah asli," imbuh dia.
Baca juga: Pertanyaan Jokowi Buat Heran Teman SMA saat Diperiksa di Polresta Solo: Itu Jadi Misteri bagi Kami

5. Isu Ijazah Palsu Sudah Selesai
Silfester Matutina menganggap polemik ijazah palsu sudah game over atau selesai.
"Isu ijazah palsu ini sudah pernah digugat 2 tahun lalu hasilnya ditolak oleh pengadilan yaitu gugatan di PN Jakpus dan PN Surakarta (Solo)" ungkapnya.
Dari tuduhan ijazah palsu ini bahkan sudah ada yang dipidana, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Keduanya divonis penjara 6 tahun oleh PN Surakarta.
"Jadi kembali lagi isu ijazah palsu ini sudah selesai, tinggal kita saat ini menikmati drama-drama telenovela baik itu tangis dan tawa yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon," jelas Silfester.
Perkara Tudingan Ijazah Palsu
Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa, ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni:
1. Pakar Telematika Roy Suryo
2. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
3. Mantan Ketua KPK Abraham Samad
4. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana
5. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis
6. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi
7. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah
8. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani
9. Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma
10. Podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho atau Aldo Husein
Baca juga: Pengakuan Teman Sebangku Jokowi saat SMA, Diperiksa di Polresta Solo, Ijazah Miliknya juga Disita

Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sosok Silfester Matutina
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Jokowi.
Sejak Maret 2025, Silfester menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Sementara, Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.
Organisasi ini dikenal aktif dalam advokasi sosial, kampanye politik, dan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi.
Ini adalah kedua kalinya Silfester diperiksa sebagai saksi.
Silfester sebelumnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kini Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Silfester turut didampingi Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu selaku pihak pelapor.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Silfester Matutina Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi Game Over, Roy Suryo Cs Dianggap Tak Punya Bukti
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.