Selasa, 30 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Punya Kewajiban Lindungi Satria Jika Status WNI Sudah Dicabut

TB Hasanuddin menyebut apabila status WNI Satria sudah hilang, maka tidak ada lagi tanggung jawab hukum ataupun diplomatik dari negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI AL yang kini tergabung dalam militer Rusia. Foto Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI AL yang kini tergabung dalam militer Rusia

Dalam video yang diunggahnya, Satria menyatakan keinginan untuk kembali ke Indonesia usai bertugas di medan tempur konflik Rusia–Ukraina.

Baca juga: Penjelasan Menteri Hukum soal Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia

Menanggapi hal itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kewajiban perlindungan dari pemerintah Indonesia hanya berlaku jika Satria masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Apabila status tersebut sudah hilang, maka tidak ada lagi tanggung jawab hukum ataupun diplomatik dari negara.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa klarifikasi atas status kewarganegaraan Satria sangat penting. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berwenang menentukan apakah seseorang masih memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Baca juga: Cerita Satria Arta: Dipecat dari TNI AL, Gabung Tentara Rusia demi Uang, Kini Mohon Dibantu Pulang

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, TB Hasanuddin menyebutkan bahwa tindakan menjadi tentara asing tanpa persetujuan Presiden dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ucap politikus senior PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan pemerintah perlu mengecek apakah proses administrasi pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tandasnya.

Minta Maaf

Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Satria sendiri saat ini masih berada di garis depan pertempuran, wilayah Ukraina.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan