Senin, 29 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Penjelasan Menteri Hukum soal Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia

Menkum menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI. 

|
Penulis: Rifqah
TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. Menkum menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons permintaan Satria Arta Kumbara, eks prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, yang meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Satria menjadi sorotan publik setelah dia mengunggah video di media sosial menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, agar dirinya bisa dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video itu, Satria juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Dia pun memohon maaf dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara, keputusannya itu hanya semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun, kata Supratman, diketahui melalui www.kewarganegaraan.ahu.go.id, per 12 Mei 2025 lalu, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman di Jakarta pada 14 Mei 2025, dikutip dari Kompas.com. 

Supratman lantas menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI. 

Hal itu merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Meski demikian, Supratman mengatakan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. 

Prosedurnya adalah instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

"Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” ujar Supratman. 

Baca juga: TNI AL Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Dipecat sejak 2022, Kemenlu Masih Pantau Keberadaannya

Supratman mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden RI.

Pernyataan Satria

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka itu untuk menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang dia ambil.

Satria juga menjelaskan bahwa dia setuju bergabung menjadi tentara Rusia karena dia ingin mencari nafkah.

Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan