Selasa, 30 September 2025

Ijazah Jokowi

Tak Takut Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Hadapi Sampai Titik Darah Penghabisan

Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua KPK Abraham Samad berkomentar soal dirinya menjadi terlapor dalam polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut palsu. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Baca juga: Abraham Samad: Laporan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu Merupakan Pembungkaman Kritik

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved