Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Penampakan Yuddy Renaldi Setelah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Iklan, Mengaku Sakit

Yuddy Renaldi, untuk pertama kalinya menampakkan diri di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
YUDDY RENALDI — Mantan Direktur Utama Bank di Jawa Barat, Yuddy Renaldi, untuk pertama kalinya menampakkan diri di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia muncul setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025) malam 

Kasus ini terkait dengan realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp 409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penunjukan agensi tersebut.

Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp 222 miliar yang tidak dibayarkan ke media.

Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 222 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 28 Februari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved