Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Penampakan Yuddy Renaldi Setelah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Iklan, Mengaku Sakit

Yuddy Renaldi, untuk pertama kalinya menampakkan diri di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
YUDDY RENALDI — Mantan Direktur Utama Bank di Jawa Barat, Yuddy Renaldi, untuk pertama kalinya menampakkan diri di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia muncul setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank di Jawa Barat, Yuddy Renaldi, untuk pertama kalinya menampakkan diri di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia muncul setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025) malam.

Yuddy, yang tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 10.14 WIB, baru rampung diperiksa pukul 20.33 WIB.

Mengenakan kemeja, ia tampak lelah saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

"Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," ujar Yuddy.

Baca juga: Kenapa KPK Hingga Kini Belum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan Bank di Jabar?

Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan miliaran rupiah, Yuddy mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan dan menyerahkannya kepada penyidik.

"Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," ucapnya.

Baca juga: KPK Beberkan Keterkaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Dana Iklan, Pernah Jabat Komisaris Bank

Dalam kesempatan tersebut, Yuddy juga menyebut kondisinya sedang tidak prima.

"Konfirmasi dari pemeriksaan sebelumnya dan mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit, itu saja," ujarnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurutnya, penyidik mencecar Yuddy Renaldi secara spesifik terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agensi iklan pada tahun 2023.

“Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke divisi corsec bank pada tahun 2023,” kata Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah KPK menetapkan Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Keempat tersangka lain adalah Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary; serta tiga orang pengendali perusahaan agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Kasus ini terkait dengan realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp 409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penunjukan agensi tersebut.

Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp 222 miliar yang tidak dibayarkan ke media.

Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 222 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 28 Februari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved