Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar
Dua petinggi PT Sugar Group yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus pencucian uang Zarof Ricar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi PT Sugar Group yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Lee Purwati Couholt atau kerap dikenal Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies.
Kemudian, Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee.
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf disebut-sebut sebagai pemilik lahan tebu terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia.
Keduanya menguasai lebih dari 75 ribu hektare lahan di Lampung dan mereka dikenal sebagai orang terkaya di Lampung.
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata Terkait Kasus Sugar Group Ditolak PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Purwanti Lee dan Gunawan saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu (23/7/2025) pagi.
"Terkait pengembangan perkara TPPU nya Zarof, memang ada pemeriksaan (Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) hari ini sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan.
Anang tak menampik dua petinggi Sugar Group itu diperiksa terkait suap kepada Zarof Ricar seperti yang diungkapkan eks pejabat MA itu dalam persidangan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar
"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," ujar Anang.
Dugaan suap Sugar Group sempat diungkapkan Zarof Ricar saat menjadi saksi di sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar.
Zarof mengaku bila uang suap tersebut menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," ujarnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Kejagung Geledah Rumah Purwanti Lee
Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee.
Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Dari penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Dugaan suap Sugar Group terungkap setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kematian wanita bernama Dini Sera Afianti yang menjerat anak politikus Gregorius Ronald Tannur.
Dari pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung pun akhirnya membongkar makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Zarof Ricar.
Saat itu, Kejagung menyita uang Rp 915 miliar dari penggeledahan terhadap kediaman Zarof Ricar.
Uang tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dalam menangani kasus.
Dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya terungkap sejumlah perkara yang diurus Zarof Ricar termasuk sengketa kasus Sugar Group Companies dengan Marubeni Corporation yang bergulir di MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.