Kasus Impor Gula
Cak Imin: Hukuman Tom Lembong Layak Dihapus Setelah Ajukan Banding
Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," kata Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam
Cak Imin mengaku sudah sempat menjenguk Tom Lembong dan selalu mendoakan Tom agar memperoleh keadilan.
"Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," kata Cak Imin.
Dia mengatakan akan terus mendukung Tom Lembong, terlebih Tom merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 lalu.
"Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Diketahui Tom Lembong lewat kuasa hukumnya baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan, diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid menerangkan mengapa adil artinya membebaskan Tom Lembong, dari vonis 4,5 tahun penjara.
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," imbuhnya.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
Zaid menerangkan memperkaya orang lain dalam Pasal 2 Ayat 1 berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal. Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," terangnya.
Dikatakan Zaid pihaknya menyayangkan pertimbangan seperti itu. Menghasilkan putusan yang menyatakan Tom Lembong korupsi.
"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," tandasnya.
Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca juga: Poin Memori Banding Tom Lembong, Singgung Hakim Kesampingkan Fakta Sidang Soal Perintah Jokowi
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.