Hari Anak Nasional 2020
1.310 Anak Binaan Dapat Remisi, 38 Langsung Bebas dan Kembali ke Keluarga di Hari Anak Nasional 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.310 Anak Binaan pada peringatan Hari Anak Nasional
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu (23/7/2025).
Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung bebas usai mendapat PMP HAN tahap II, sedangkan 1.272 Anak Binaan masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
Remisi diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempercepat reintegrasi sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pemberian PMP kepada anak binaan ini memiliki target yang positif yakni untuk meningkatkan motivasi dan perilaku.
Baca juga: 10 Film yang Cocok Ditonton di Hari Anak Nasional 2025
Tak hanya itu, Agus juga meyakini, program ini bisa mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik.
"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Pada PMP HAN I ini, dilaporkan ada 938 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2025: 1.310 Anak Binaan Terima Pengurangan Hukuman, 38 Langsung Bebas
Selanjutnya, ada 174 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan, lalu, ada 143 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan, dan 17 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan.
Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan, selanjutnya 8 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan, dan 7 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan.
Menteri Agus berharap, PMP HAN bisa dijadikan semangat dan tekad bagi Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat.
Menteri Agus menyebutkan bahwa fokus utama anak binaan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan.
Adapun pendidikan yang didapat oleh para anak binaan itu dari tingkat formal yakni SD, SMP dan SMA, dan pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.
"Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi," kata Agus.
"Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia," sambungnya.
Hari Anak Nasional 2020
Hasil Lengkap Klasemen Liga Champions: Frankfurt di Puncak, Mantan Tim Kevin Diks Gagal Menang |
---|
Nikita Mirzani Selalu Tampil Menawan di Ruang Sidang: Kalau Nggak Cantik Dibilang Merana |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
---|
Nasib Pilu Kevin De Bruyne, Kembalinya ke Etihad Berakhir Pahit, Cuma Diberi 26 Menit Bermain |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.