Koperasi Desa Merah Putih
Respons Prabowo saat Dedi Mulyadi Bercanda soal Cari Jodoh, Presiden: Awas Kau
Intip momen Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bercanda saat acara peluncuran Kopdes Merah Putih, Senin (21/7/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Tiara Shelavie
Prabowo juga menggunakan analogi lidi sebagai konsep Kopdes Merah Putih.
"Koperasi adalah alatnya orang yang lemah, alatnya bangsa yang lemah, tapi konsepnya sederhana, sama dengan konsep lidi. Satu lidi, lemah tidak kuat, tidak ada artinya," kata Prabowo.
"Tapi kalau lidi, puluhan lidi, ratusan lidi dijadikan satu, ini adalah alat yang bisa membantu kita. Jadi, dari lemah lemah lemah menjadi kekuatan, ini adalah konsep koperasi. Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat, ini adalah konsep koperasi. Konsep koperasi adalah konsep gotong royong," lanjutnya.
Diakui Prabowo bahwa hal tersebut tak akan disukai pemodal besar, meski tidak semua.
"Gerakan-gerakan seperti ini, tidak disukai oleh kapitalis besar. Pemodal besar tidak suka. Jadi, dalam pengertian mereka, tidak semua tentunya ya, bahwa dianggap bisa saingan," beber Prabowo.
Melihat dari pengalamannya sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) selama dua periode pada 2004 dan 2010 silam, Prabowo telah mendengar berbagai masalah yang dihadapi petani.
Mulai hasil panen rusak karena tidak ada fasilitas pendukung pendistribusian, langkanya pupuk subsidi, hingga permainan harga jual beli komoditas.
Permasalahan tersebut akhirnya membuat perekonomian para petani menurun hingga harus meminjam uang ke rentenir.
"Dia pinjam uang susah, di desa enggak ada yang minjemin uang kecuali rentenir, yang bayarnya adalah per hari bunganya," terang Prabowo.
"Kemudian datang lagi orang-orang, karena tahu para petani susah uang, jauh sebelum panen dia sudah beli dengan harga yang sudah jatuh, ini turun-temurun, menurut saya tidak puluhan tahun, ratusan tahun. Ini harus kita potong," tambahnya.
Beberapa bulan setelah dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo juga masih menemui masalah serupa.
"Ada yang bandel-bandel, tapi kita tertibkan," tegas Prabowo.
"Kita tertibkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari 5 ayat yang berbunyi:
"(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.