Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari

Dorongan untuk memasukkan pasal tambahan dalam Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) muncul.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
PEMBAHASAN RUU KUHAP - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (22/07/2025). Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya mengatakan, waktu 14 hari masa penyidikan tambahan oleh jaksa hari seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.  

"Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK," ujarnya.

Sementara itu, BEM Universitas Negeri Semarang (UNES) yang mengikuti RDPU secara daring menilai RUU KUHAP masih memunculkan kritik substansial karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak asasi manusia dan keadilan sosial. 

Salah satu sorotan yaitu pada pasal 1 (13) mengenai upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka penangkapan, penahanan, penggedahan, penyitaan, pemeriksaan surat penyadapan dan atau larangan bagi tersangka untuk keluar dari Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Definisi penyadapan tanpa pembatasan hanya untuk kejahatan berat dianggap dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak atas privacy semakin besar. Apalagi jika praktiknya dapat dilakukan tanpa pengawasan tetap dari lembaga peradilan. 

Penetapan tersangka dalam pasal ini dipandang BEM Unes terkesan menormalisasi pendekatan represif karena menggunakan metode pemaksaan sebagai dasar, bukan hasil dari proses pembuktian yang sah. 

Baca juga: Koalisi Sipil: RUU KUHAP Seolah Memberi Solusi, Namun Dibuat Setengah Hati

Hal ini berdentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak atas privacy sebagai mana dimuat dalam pasal 17 ICCPR dan putusan MK no. 5/PUU-VIII/2010.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan