Senin, 29 September 2025

KBRI: WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Selalu Naik Tiap Tahun, Tergiur Gaji Besar

Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto mencatat dalam 4 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan WNI terlibat online scam. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
HO
DUBES RI - Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto di Phnom Penh, 22 Maret 2025. mencatat dalam 4 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan WNI terlibat online scam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja mencatat dalam 4 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring atau online scam

KBRI mencatat pada tahun 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani, 75 persen atau mayoritas terlibat penipuan daring.

Jika dibanding tahun 2023, angka ini naik lebih dari 250 persen.

Tren keterlibatan WNI dalam industri penipuan daring di Kamboja berlanjut di tahun 2025.

Tercatat selama Januari-Juni 2025, KBRI sudah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI.

Baca juga: Bareskrim: Pengelola Server Judi Online Jaringan China-Kamboja Raup Untung hingga Rp 20 Miliar

Dari angka 2.585 kasus ini, 83 persen adalah WNI yang terlibat online scam

Jika ditilik lagi, angka ini kembali naik 125 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan pernyataan WNI yang dimintai keterangan, mereka tergiur masuk industri penipuan daring karena tergiur gaji besar dan persyaratan simpel.

KBRI Phnom Penh menyatakan bakal terus bersinergi dengan berbagai pihak di Kamboja dan Indonesia untuk menguatkan diplomasi pelindungan WNI.

Baca juga: Polri Bongkar 3 Markas Judi Online Jaringan Cina-Kamboja, 22 Pengelola Server-Operator Ditangkap

Pemerintah Indonesia mengimbau kepada masyarakat tanah air agar tidak gampang tergiur berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal dan juga beraktivitas ilegal.

Sebab setiap perbuatan pelanggaran hukum akan mendapat konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku di negara setempat.

Adapun Pemerintah Indonesia menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja, termasuk penangkapan 339 WNI setelah terjaring operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring di beberapa provinsi berbeda.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja,” kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Dalam operasi ini total 2.780 orang terjaring, termasuk warga negara asing asal Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan.

Berdasarkan informasi awal dari kepolisian Provinsi Poipet, 271 WNI terjaring tapi banyak dari mereka yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan