Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Eks Marinir TNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Menangis Minta Pulang, PDIP: Kok Bisa?

Andreas menyebut kasus ini sebagai sesuatu yang tidak lazim dan berpotensi melanggar hukum.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 

Dia dipecat secara tidak hormat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Setelah itu bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden RI.

Penjelasan Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan respons soal keinginan pulang seorang mantan anggota Marinir TNI, Satria Arta Kumbara ke Indonesia.

Satria Arta belakangan pernah menghebohkan publik lantaran keputusan dirinya yang melepas status sebagai anggota Marinir TNI dan memilih gabung ke dalam anggota pasukan militer bayaran di Rusia.

Namun kekinian yang bersangkutan diketahui kembali memohon kepada pemerintah Indonesia untuk bisa dikembalikan ke Tanah Air.

Merespons hal tersebut, Yusril menyinggung soal status kewarganegaraan dari Satria Arta. Apabila yang bersangkutan masih WNI maka hak dia kembali ke Indonesia masih ada.

Namun, jika sudah dicabut status WNI-nya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI.

"Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).

Menurut Yusril, pernyataannya tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Kata mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, aturan yang dituangkan Hasanuddin dalam pernyataannya sudah tepat untuk menyikapi persoalan dari Satria Arta.

"Apa yang dikatakan Pak TB Hasanuddin itu benar, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Akan tetapi, Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria Arta saat ini.

Dirinya mengungkap tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI terhadap Satria Arta.

"Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus di cek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Silahkan anda check ke Pak Menkum Pak Supratman ya." ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved