Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sebut Jokowi Minta Diperiksa di Solo, Padahal Bukan Lagi Presiden

Ia mempertanyakan legalitas permintaan tersebut karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai presiden aktif.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pakar telematika Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025). Mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo dkk selaku terlapor mendesak Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar perkara khusus atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Desakan itu disampaikan menyusul dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Permintaan resmi diajukan melalui dua surat yang diserahkan ke Bagian Keamanan Negara (Kamneg) PMJ, Senin (21/7/2025).

“Kami meminta gelar perkara khusus karena ada kejanggalan dalam proses penanganannya,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.

Jokowi Diduga Minta Diperiksa di Solo

Roy mengklaim memperoleh informasi bahwa Jokowi, selaku pelapor, meminta agar pemeriksaannya dilakukan di kediamannya di Solo, bukan di Jakarta.

Ia mempertanyakan legalitas permintaan tersebut karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai presiden aktif.

"Saya juga mendengar (informasi) beliau Jokowi meminta agar penyidiknya yang datang ke Solo," ucap Roy.

Baca juga: Hotman Paris Singgung Kasus Jokowi saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Harga Diri Pengacara

Menurut Roy, permintaan semacam itu bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang mengedepankan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara.

Mantan Menpora meminta Jokowi yang sudah menjadi rakyat biasa harus memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Dan bukan sebaliknya, penyidik yang datang ke Solo, kediaman Jokowi.

"Ini luar biasa," imbuhnya.

Pengacara Singgung SOP dan Ketidakhadiran Jokowi

Kuasa hukum Roy dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang lebih dahulu memeriksa pihak terlapor.

“Seharusnya saksi korban (pelapor) diperiksa lebih dulu dalam proses penyidikan,” ujar Ahmad.

Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan yang disebut karena sakit.

Padahal, Jokowi diketahui hadir dalam Kongres PSI di Solo pada Sabtu (19/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan