RUU KUHAP
Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris: Selama Ini Advokat Kayak Patung saat Dampingi Klien
Hotman Paris Hutapea mendukung ketentuan dalam RUU KUHAP yang memberi hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan saat mendampingi klien
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan dukungannya terhadap ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang memberi hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan saat mendampingi klien dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Hotman menekankan pentingnya peran aktif pengacara selama proses hukum berlangsung, bukan sekadar menjadi "patung" di ruang pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Hotman mencotohkan ketika Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu.
"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman.
Hotman juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR yang telah mengakomodasi peran advokat dalam rancangan regulasi baru itu.
Dia berharap ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan dalam proses pembahasan.
"Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan pak?" ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun memastikan ketentuan mengenai advokat dapat mengajukan keberatan tidak dirubah dalam RUU KUHAP.
"Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita rubah," kata Habiburokhman.
Hotman berharap aturan tersebut dapat diatur secara rinci dalam RUU KUHAP. Sebab, sangat menyedihkan.
"Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah," ucap Hotman.
Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa
"Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ungkapnya.
RUU KUHAP adalah rancangan regulasi yang akan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
RUU KUHAP didorong untuk memodernisasi sistem hukum acara pidana agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan sistem ketatanegaraan.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.