15 Produk Obat Herbal Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Kimia Obat
BPOM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
TRIBUNNEWS.COM - Selama bulan Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut.
BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia agar aman, berkhasiat, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat.
Lembaga ini juga bertanggung jawab melakukan uji laboratorium terhadap produk obat dan makanan sebelum dan selama beredar di pasaran.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa peredaran produk OBA yang mengandung BKO sangat berbahaya karena umumnya dikemas dan dipasarkan sebagai obat tradisional atau herbal, sehingga menyesatkan konsumen.
“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, mayoritas dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif yang biasanya ditemukan dalam obat keras untuk mengobati disfungsi ereksi.
Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan harus di bawah pengawasan tenaga medis.
Baca juga: Kepala BPOM RI: Uji Klinik Fase 3 Vaksin TBC di Indonesia Masih On Track
Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan sangat berisiko menimbulkan efek samping serius, seperti:
- Nyeri dada
- Jantung berdebar
- Penurunan tekanan darah drastis
- Stroke
- Bahkan serangan jantung
Risiko tersebut akan semakin tinggi jika dikonsumsi oleh orang dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang menjalani pengobatan tertentu.
Link untuk melihat daftar 15 produk yang ditarik dapat diakses melalui situs resmi BPOM: LINK
Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa peredaran produk ilegal dengan kandungan berbahaya ini masih terus berlangsung, bahkan dengan modus yang semakin canggih dan sulit dilacak.
Beberapa modus yang digunakan di antaranya:
- Pemasaran melalui platform daring dan media sosial
- Distribusi melalui jalur sembunyi-sembunyi
- Diklaim sebagai suplemen stamina pria, padahal mengandung zat berbahaya tanpa informasi jelas bagi konsumen
Tidak hanya menarik produk dari peredaran, BPOM juga menelusuri pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Langkah hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPOM juga menggandeng instansi terkait dan terus melakukan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.