Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Ari Yusuf Amir Ungkap Ada Peluang Besar Tom Lembong Ajukan Banding

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong ungkap ada peluang besar pihaknya akan ajukan banding usai vonis 4 tahun 6 bulan

YouTube Kompas TV
TOM LEMBONG BANDING - Kuasa hukum Tom LembongAri Yusuf Amir menyampaikan kekecewaannya seusai vonis 4 tahun 6 bulan yang menimpa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal mempertimbangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula oleh kliennya tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memvonis Tom Lembong, dengan penjara 4,5 tahun pada Jumat (18/7/2025). 

Meski tak dihukum membayar uang pengganti karena Tom tidak menerima aliran dana hasil korupsi, ia tetap dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. 

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 578 miliar. 

Adapun Ari Yusuf Amir  mengaku kecewa atas keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Ari Yusuf Amir adalah pengacara senior yang malang melintang dalam kasus hukum, ia pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, mantan KSAD Jenderal (Purn.) Ryamizard Ryacudu hingga Habib Rizieq Shihab. 

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Kuasa hukum Tom Lembong tersebut juga menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Tapi tentunya kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding ya,” ungkap Ari.

Ari juga menyebutkan bahwa persidangan berlangsung tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: 3 Tanggapan terhadap Vonis Tom Lembong: Singgung Penguasa, Sebut Bahaya Sekali

“Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan melawan hukum tadi tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan. Karena dalam fakta-fakta persidangan ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan tentang apa namanya kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” ujarnya.

Kuasa hukum Tom Lembong juga menyoroti terkait saksi-saksi dan fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dan hanya mengacu pada tuntutan jaksa.

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari.

Ia juga menambahkan bahwa jika hal seperti ini terus dilakukan maka akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan