Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing. Berikut sosok dan rekam jejak haryanto.

dok. Kemnaker
TERSANGKA KASUS PEMERASAN - Foto Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) ULD Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (18/11/2024). KPK telah menetapkan Haryanto sebagai satu dari delapan tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak Haryanto. 

- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, 2019.

Dari latar belakang pendidikan, Haryanto telah menyandang gelar Magister bidang Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tahun 2018.

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-LHKPN KPK, Haryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2.290.898.318.

Laporan harta kekayaan Haryanto terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Haryanto:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.206.000.000                          

1. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 606.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000                            

3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 226.000.000                        

1. MOTOR, HONDA X1B02R0710 A/T2 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000   

2. MOTOR, VESPA PRIMAVERA150ABS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

3. MOBIL, YARIS 1.5E /MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000          

4. MOBIL, AVANZA 1.3/MINIBUS Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0                           

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan