Selasa, 30 September 2025

Sidang Gugatan Didi Dawis Terhadap Sigit Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

Menurut kuasa hukum, langkah gugatan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum, bukan untuk memperkeruh hubungan pribadi.

Istimewa
SIDANG GUGATAN — Sidang perdana perkara perdata antara pengusaha Didi Dawis sebagai penggugat dan Sigit Harjojudanto serta Saiman Ernawan sebagai tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara perdata antara pengusaha Didi Dawis sebagai penggugat dan Sigit Harjojudanto serta Saiman Ernawan sebagai tergugat.

Kepolisian Daerah Metro Jaya tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam perkara bernomor 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, kini memasuki tahap mediasi sesuai prosedur hukum acara perdata.

Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan dan Ebenezer Sianipar dari kantor hukum JV Counsellors at Law, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan perjanjian pengikatan saham antara Sigit dan Saiman. 

Meski Didi tidak terlibat langsung dalam perjanjian tersebut, ia disebut terdampak secara hukum dan finansial. 

Dalam proses penyelesaian sebelumnya, Didi telah menyerahkan tanah seluas 1,3 hektare dan dana sebesar Rp9,55 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah antara kedua tergugat.

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian itu, tetapi secara faktual ia telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan para tergugat,” ujar Chandra kepada wartawan, dikutip Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset PT Sritex Setelah Tim Kurator Selesaikan Pengurusan Pailit

Namun, dalam perjalanannya, muncul laporan pidana di Polda Metro Jaya yang turut melibatkan Didi Dawis, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum. 

Menurut kuasa hukum, langkah gugatan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum, bukan untuk memperkeruh hubungan pribadi.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap mediasi ini bisa menjadi ruang klarifikasi yang konstruktif bagi semua pihak,” kata Ebenezer.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pengalihan saham PT Bali Ragawisata, perusahaan yang kini telah dinyatakan pailit

Mereka menilai proses pengalihan saham perlu ditinjau ulang karena tidak melibatkan persetujuan seluruh pemegang saham

Dugaan adanya nominee arrangement juga disebut perlu dikaji sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal. 

Dalam konteks kepailitan, mereka mempertanyakan tanggung jawab pemegang saham terhadap kewajiban perusahaan, terutama kepada para kreditur.

Baca juga: Istana Pastikan GBK, TMII, Hotel Sultan, Hingga Kawasan Kemayoran Akan Dialihkan ke Danantara

Kuasa hukum Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti jalannya proses sesuai ketentuan hukum dan saat ini fokus pada tahap mediasi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan