Sidang Gugatan Didi Dawis Terhadap Sigit Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
Menurut kuasa hukum, langkah gugatan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum, bukan untuk memperkeruh hubungan pribadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara perdata antara pengusaha Didi Dawis sebagai penggugat dan Sigit Harjojudanto serta Saiman Ernawan sebagai tergugat.
Kepolisian Daerah Metro Jaya tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam perkara bernomor 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, kini memasuki tahap mediasi sesuai prosedur hukum acara perdata.
Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan dan Ebenezer Sianipar dari kantor hukum JV Counsellors at Law, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan perjanjian pengikatan saham antara Sigit dan Saiman.
Meski Didi tidak terlibat langsung dalam perjanjian tersebut, ia disebut terdampak secara hukum dan finansial.
Dalam proses penyelesaian sebelumnya, Didi telah menyerahkan tanah seluas 1,3 hektare dan dana sebesar Rp9,55 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah antara kedua tergugat.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian itu, tetapi secara faktual ia telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan para tergugat,” ujar Chandra kepada wartawan, dikutip Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset PT Sritex Setelah Tim Kurator Selesaikan Pengurusan Pailit
Namun, dalam perjalanannya, muncul laporan pidana di Polda Metro Jaya yang turut melibatkan Didi Dawis, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Menurut kuasa hukum, langkah gugatan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum, bukan untuk memperkeruh hubungan pribadi.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap mediasi ini bisa menjadi ruang klarifikasi yang konstruktif bagi semua pihak,” kata Ebenezer.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pengalihan saham PT Bali Ragawisata, perusahaan yang kini telah dinyatakan pailit.
Mereka menilai proses pengalihan saham perlu ditinjau ulang karena tidak melibatkan persetujuan seluruh pemegang saham.
Dugaan adanya nominee arrangement juga disebut perlu dikaji sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal.
Dalam konteks kepailitan, mereka mempertanyakan tanggung jawab pemegang saham terhadap kewajiban perusahaan, terutama kepada para kreditur.
Baca juga: Istana Pastikan GBK, TMII, Hotel Sultan, Hingga Kawasan Kemayoran Akan Dialihkan ke Danantara
Kuasa hukum Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti jalannya proses sesuai ketentuan hukum dan saat ini fokus pada tahap mediasi.
sidang perdata
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Didi Dawis
Sigit Harjojudanto
saham
PT Bali Ragawisata
pailit
Sepekan IHSG Terkoreksi Imbas Reshuffle, Mulai Menghijau Usai Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Bank |
![]() |
---|
Public Expose BBCA, Analis Proyeksikan Bisnis BCA Tetap Tumbuh Positif |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
iPhone 17 Telah Diluncurkan, Intip Analisis Saham Distributor Apple di Indonesia |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Janji Dana Rp200 Triliun Dikucurkan Hari Ini, Saham Bank Himbara Melonjak Kecuali BNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.