Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sebelum Baca Duplik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bagikan Buku Merah ke Pendukungnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan.

Tribunnews.com/Danang
SIDANG HASTO - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku, di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pagi (18/7/2025). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hasto yang hari ini menjalani sidang beragendakan pembacaan duplik, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang eks caleg PDIP yang kini buron.

Sidang duplik sendiri merupakan tahap dalam proses persidangan di mana terdakwa atau kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas replik (jawaban jaksa terhadap pembelaan terdakwa). Ini adalah bagian dari mekanisme jawab-menjawab dalam hukum acara pidana maupun perdata.

Hasto, sebelum menjalani sidang, membagikan buku setebal 189 halaman kepada beberapa orang yang duduk di barisan depan.

Mereka di antaranya Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, eks Wakapolri Oegroseno, politikus PDIP cum Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. 

Dalam sidang agenda pembacaan duplik ini, sejumlah sosok ikut memberikan dukungan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto

Selain nama-nama yang diberi buku, ada juga eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, anggota Komisi D DPR Bonnie Triyana, hingga anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga membaur dengan para pendukung Hasto.

Sekitar 20 menit kemudian, 3 anggota majelis hakim masuk ke ruang sidang. Sidang kemudian dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. 

Terdakwa Hasto dipersilakan masuk dan memberikan salinan materi duplik kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Saat mengawali pembacaan duplik, Hasto dengan lantang mengucapkan salam Pancasila, dan berteriak "Merdeka" 3 kali sambil mengepalkan tangan ke atas.

"Salam Pancasila. Merdeka! Merdeka! Merdeka!" kata Hasto yang diikuti seluruh pendukungnya di ruang sidang.

Sebagai informasi sidang pembacaan duplik oleh terdakwa Hasto hari ini adalah jawaban atas replik dari jaksa yang digelar pekan sebelumnya. 

Dalam repliknya, jaksa KPK menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan. 

Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan