Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sebelum Baca Duplik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bagikan Buku Merah ke Pendukungnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hasto yang hari ini menjalani sidang beragendakan pembacaan duplik, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang eks caleg PDIP yang kini buron.
Sidang duplik sendiri merupakan tahap dalam proses persidangan di mana terdakwa atau kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas replik (jawaban jaksa terhadap pembelaan terdakwa). Ini adalah bagian dari mekanisme jawab-menjawab dalam hukum acara pidana maupun perdata.
Hasto, sebelum menjalani sidang, membagikan buku setebal 189 halaman kepada beberapa orang yang duduk di barisan depan.
Mereka di antaranya Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, eks Wakapolri Oegroseno, politikus PDIP cum Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Dalam sidang agenda pembacaan duplik ini, sejumlah sosok ikut memberikan dukungan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.
Selain nama-nama yang diberi buku, ada juga eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, anggota Komisi D DPR Bonnie Triyana, hingga anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga membaur dengan para pendukung Hasto.
Sekitar 20 menit kemudian, 3 anggota majelis hakim masuk ke ruang sidang. Sidang kemudian dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Terdakwa Hasto dipersilakan masuk dan memberikan salinan materi duplik kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Saat mengawali pembacaan duplik, Hasto dengan lantang mengucapkan salam Pancasila, dan berteriak "Merdeka" 3 kali sambil mengepalkan tangan ke atas.
"Salam Pancasila. Merdeka! Merdeka! Merdeka!" kata Hasto yang diikuti seluruh pendukungnya di ruang sidang.
Sebagai informasi sidang pembacaan duplik oleh terdakwa Hasto hari ini adalah jawaban atas replik dari jaksa yang digelar pekan sebelumnya.
Dalam repliknya, jaksa KPK menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan.
Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.