KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pembayaran Fiktif Asuransi Perkapalan PT Pelni
KPK kembali usut kasus dugaan korupsi terkait pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni (Persero) TA 2015–2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020.
Pengusutan ditandai dengan pemanggilan dua saksi ke Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada No Kav 4 Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka yang dipanggil adalah Yohanes Priyo Iriantono, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia; dan Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo tahun 2013–2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
KPK sebelumnya membeberkan tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero).
Baca juga: Dirut Pelni Ajukan PMN Rp 2,5 Triliun untuk Pelunasan Tiga Kapal Baru
"Untuk Jasindo updatenya saat ini ada dua objek ya," ujar Plt. Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Tessa yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan ini mengatakan, kasus tersebut terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.
Ia belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.
"Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," kata Alumni Akpol tahun 2001 itu.
Baca juga: Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar
Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017–2020.
Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Jasindo.
Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp36 miliar.
Kasus kedua terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun 2015–2020. Taksiran kerugian negaranya sekira Rp 9 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.