Minggu, 5 Oktober 2025

Perdagangan Bayi

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura

DPR minta Polri tangkap aktor intelektual di balik sindikat perdagangan bayi ke Singapura. 

Penulis: Reza Deni
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
PELAKU PENJUALAN BAYI- Sebanyak 12 pelaku penjualan bayi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (14/7/2025). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal adanya penculikan anak yang kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus perdagangan bayi. DPR minta Polri tangkap aktor intelektual di balik sindikat perdagangan bayi ke Singapura.  

Dari sindikat ini, belasan pelaku berhasil diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Update Kasus Penjualan Bayi di Jabar setelah Penetapan 16 Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi."

"Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Dilansir TribunJabar.id, bayi-bayi malang tersebut juga diasuh dan dirawat oleh tersangka YN.

YN yang bertugas sebagai pengasuh ini digaji oleh tersangka berinisial L sebesar Rp2,5 juta dan diberi uang Rp1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura."

"Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta."

"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," jelas Hendra.

Baca juga: Uang Rp10 Juta Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Perdagangan Bayi di Jawa Barat

Hendra menuturkan, dari fakta yang didapat polisi, bayi yang hendak diperdagangkan juga dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA.

"Para pengasuh mendapat bayaran Rp2,5 juta per anak," ucapnya.

Tersangka AHA ini juga berperan sebagai orang yang membuat dokumen palsu.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta," jelasny

Diketahui, polisi telah menetapkan 16 orang jadi tersangka.

Dari 16 orang tersebut, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya yakni Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) yang berperan sebagai agen di Indonesia.

Selain itu, ada tersangka bernama Wiwit, seorang perantara dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) berperan perekrut bayi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved