Ketentuan Berpakaian Sesuai Adab Berpakaian dalam Islam, Tidak Menyerupai Pakaian Lawan Jenis
Berikut pembahasan tentang adab berpakaian dalam Islam, terutama tentang ketentuan dasar berpakaian.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Adab berpakaian dalam Islam adalah tata cara atau etika dalam menutupi tubuh sesuai dengan tuntunan agama.
Hal ini bertujuan agar seorang Muslim tidak hanya berpakaian karena kebutuhan fisik, tetapi juga sebagai bentuk ibadah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan sebagai perhiasan." (QS. Al-A'raf: 26)
Ayat diatas menjelaskan bahwa adab berpakaian dalam Islam mengajarkan agar pakaian berfungsi menutup aurat, menjaga kehormatan, dan mencerminkan kepribadian seorang Muslim.
Bukan hanya untuk mengikuti mode, tetapi untuk memenuhi perintah Allah.
Selengkapnya, inilah ketentuan berpakaian sesuai adab berpakaian dalam Islam yang dilansir dari laman Baznas.
Ketentuan Berpakaian Sesuai Adab Berpakaian dalam Islam:
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai adab berpakaian dalam Islam sebagai berikut:
Baca juga: Imbauan dalam Berpakaian dan Pergaulan Selama di Tanah Suci, Lengkap dengan Rukun Haji
1. Pakaian harus menutup aurat sesuai ketentuan syariat
Pakaian harus menutup aurat sesuai ketentuan syariat, yakni aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sesuai pendapat jumhur ulama.
2. Pakaian tidak boleh ketat hingga membentuk lekuk tubuh
Dalam adab berpakaian dalam Islam adalah pakaian tidak boleh ketat hingga membentuk lekuk tubuh.
Walaupun aurat tertutup, jika pakaian terlalu ketat atau transparan, maka hal itu bertentangan dengan adab berpakaian dalam Islam karena tetap menimbulkan fitnah.
3. Pakaian tidak menyerupai pakaian lawan jenis
Ketiga, adab berpakaian dalam Islam mengajarkan agar pakaian tidak menyerupai pakaian lawan jenis.
Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)
Dari hadist ini, jelas bahwa adab berpakaian dalam Islam melarang keras pria dan wanita memakai pakaian yang bukan untuk jenis kelaminnya.
Hal ini untuk menjaga fitrah dan kehormatan manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.