Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Wakil Ketua Umum Projo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik mengaku akan memberikan keterangan tambahan dalam tahap penyidikan atas laporan Jokowi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Freddy Damanik memenuhi undangan penyedik dan tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya dimintai keterangan dalam penyelidikan ya karena kasus ini LP Pak Jokowi ini sudah naik ke penyidikan maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar di Balik Kasus Ijazah, Golkar Buka Suara

Freddy mengaku akan memberikan keterangan tambahan dalam tahap penyidikan atas laporan Jokowi. 

Dia juga menilai pemeriksaan ini mekanisme sebelum penyidik nantinya menetapkan tersangka.

Tak ada satu pun bukti yang dibawa dalam pemeriksaan ini.

"Saya sih tidak membawa bukti apapun karena saya lebih kepada memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media, hanya butuh konfirmasi apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32.

Baca juga: Kekhawatiran Jokowi di Balik Isu Ijazah Palsu, Pengamat: Biasanya Santai, Kali Ini Seperti Ada Beban

Secara keseluruhan, terdapat dua unsur perkara yang sedang diselidiki, termasuk laporan yang menyangkut Jokowi maupun laporan lainnya, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved