Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Panggil Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis

KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENGADAAN KATALIS - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.

Empat saksi yang dipanggil yakni, Budhi Dermawan, mantan Vice President Investigasi PT Pertamina; Wahyu Wijayanto, eks Chief Internal Audit PT Pertamina; M. Nirfan, mantan Vice President SPI PT Pertamina; dan Imam Mul Akhyar, pegawai PT PGN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Untuk diketahui, KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.

Sayangnya, dia tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Kata Ali, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.

Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri.

Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved