Bantuan Langsung Tunai
BSU 2025 Tersalur ke Lebih dari 13 Juta Pekerja, bagi yang Belum Menerima Cek bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalur ke lebih dari 13 juta penerima, bagi pekerja yang belum menerima bisa cek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Canva/Tribunnews.com
BSU 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (7/7/2025). Berikut informasi tentang penerima BSU yang sudah mencapai lebih dari 13 juta penerima.
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Baca juga: Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Permudah Penyaluran BSU hingga ke Pelosok
Tahap Penyaluran BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Baca juga: Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya
Kriteria Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.