Senin, 6 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

BSU 2025 Tersalur ke Lebih dari 13 Juta Pekerja, bagi yang Belum Menerima Cek bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalur ke lebih dari 13 juta penerima, bagi pekerja yang belum menerima bisa cek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Canva/Tribunnews.com
BSU 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (7/7/2025). Berikut informasi tentang penerima BSU yang sudah mencapai lebih dari 13 juta penerima. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih terus disalurkan.

BSU tahun ini dicairkan mulai bulan Juni hingga Juli 2025.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU sudah tersalurkan ke lebih dari 13 juta pekerja.

BSU per 15 Juli 2025 sudah tersalurkan ke 13.189.660 penerima di seluruh Indonesia.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan tanpa potongan.

Bagi pekerja yang belum menerima BSU, dapat dicek di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

BSU disalurkan di bank penyalur atau di Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Kemnaker: BSU Bukan Sekadar Bantuan Tunai Tapi juga Menggerakkan Roda Ekonomi

Cek Status Penerima BSU 2025

  • Pertama masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
  • Lalu masukkan NIK sesuai KTP
  • Isikan Captcha sesuai kode yang diberikan pada laman BSU
  • Klik cek status
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi di laman tersebut.

Arti Notifikasi BSU 2025

  • Notifikasi 1

NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala

Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

  • Notifikasi 2

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia

Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.

  • Notifikasi 3

Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.

  • Notifikasi 4

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank

Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.

  • Notifikasi 5

Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Baca juga: Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Permudah Penyaluran BSU hingga ke Pelosok

Tahap Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

Baca juga: Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya

Kriteria Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved