Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
"Menjatuhkan tuntutan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Di persidangan jaksa juga menjabarkan hal-hal yang memperberat tuntutan bagi terdakwa Razman Nasution.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak martabat orang lain.
Selain itu jaksa juga menyebut terdakwa Razman tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhnya. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan," jelas jaksa.
Baca juga: Razman Nasution Dukung Ahmad Dhani, Minta Maia Estianty Tak Bahas Masa Lalu: Fokus Masing-masing
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang meringankan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.
Agenda pembelaan dari terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.