Senin, 29 September 2025

Kata Eks Staf Khusus Cak Imin Usai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LUQMAN HAKIM - KPK memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

Luqman Hakim diketahui sempat menjadi staf khusus di Kemnaker.

Jabatan stafsus-nya melalui dua periode Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yaitu era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri.

"Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik," ucap Luqman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025) siang.

"Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dimulai dari kalimat "ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik" itulah, Luqman seterusnya menjawab serupa untuk pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Beberapa pertanyaan yang dijawab dengan kalimat "ke penyidik" antara lain, apakah Luqman diperiksa untuk stafsus Cak Imin atau Hanif Dhakiri hingga terkait aliran uang pemerasan.

"Pokoknya ke penyidik saja, lebih baik ke penyidik yang lebih valid, nanti kalau saya bisa lupa," ucap Luqman ketika ditanya berapa pertanyaan oleh penyidik.

Kasus di Era Cak Imin

KPK sebelumnya membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan terkait tenaga kerja asing di Kemnaker pada era kepemimpinan Cak Imin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan dalam penyidikan yang saat ini berjalan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melihat periode-periode sebelumnya.

"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, begitu yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk juga melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan intensif KPK terhadap kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker untuk periode 2019–2024. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan berencana memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai saksi.

Penyidikan pada era Hanif dan Ida, yang merupakan penerus Cak Imin di Kemnaker, telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dari para agen penyalur TKA. 

Dengan adanya sinyal dari KPK ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa praktik korupsi sistemik terkait perizinan TKA akan diusut lebih jauh ke belakang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan